Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan PMI dan TPPO, Polresta Bandara Soetta Tangkap Satu Tersangka

    Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan PMI dan TPPO, Polresta Bandara Soetta Tangkap Satu Tersangka

    JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta.

    Penangkapan tersangka AFA alias A (39) itu berawal dari informasi pihak keluarga  korban yang menyatakan bahwa anggota keluarga mereka telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta  untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online yang terkait judi.

    Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan awalnya  anggota Satuan  Reskrim Polresta Bandara Soetta
    menerima informasi dari  ISH bahwa anak kandungnya yang bernama  PDP telah terbang ke negara Kamboja  melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online  yang terkait judi diduga secara nonprosedural menggunakan pesawat Malaysia Airlines.

    "Kemudian penyidik mendatangi  Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta  dan berkoordinasi dengan pihak maskapai Malaysia 
    Airlines (MH710)  dan diperoleh informasi bahwa Saudari  PDP berangkat  ke negara Kamboja menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH710) dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar  pukul 11.10 WIB bersama 8 orang lainnya dengan  pemesan tiket dari Bangladesh, " ungkap Reza, Jumat (5/5/2023).

    Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik  Indonesia (KBRI)  yang berada di Malaysia melalui Atase Polri KBRI Kuala Lumpur,  sehingga 8  orang tersebut dapat dipulangkan ke Jakarta pada tanggal 28 
    Februari 2023 dan 29 Februari 2023. 

    "Atas kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi guna dilakukan penyelidikan dan  penyidikan lebih lanjut, " katanya.

    Reza mengungkapkan, tersangka AFA  alias A menjanjikan kepada calon PMI, pekerjaan di luar negeri dengan gaji  yang tinggi. Namun, faktanya calon PMI yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan.

    "Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor dan orang yang  merekrut) dan para  calon PMI akan dipekerjakan sebagai operator marketing permainan  online yang terkait perjudian di negara Kamboja, " ungkapnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 buah Passport PMI yang gagal berangkat; 14 buah boarding pass keberangkatan dan kepulangan PMI;  10  buah Passport PMI yang rencana akan berangkat; 1 bundel tangkap layar pesan di aplikasi percakapan grup; 1  buah flashdisk rekaman CCTV;  1 bundel dokumen PMI yang gagal berangkat (ijazah, akta, KK, surat pernyataan).

    Tersangka AFA alias A diancam dengan  pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta  dan paling banyak Rp 600 juta sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun  dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

    Reza mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri 
    dengan gaji tinggi, karena sampai dengan saat ini negara Kamboja bukan merupakan Negara tujuan penempatan PMI.

    "Di wilayah Bandara Soetta agar dijaga keamanan dan ketertibannya, Bapak Kapolda Metro Jaya memerintahkan agar  pendekatan pencegahan kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian. Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta  untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soetta. Kami siap menerima laporan dari siapapun terkait kamtibmas di wilayah Bandara Soetta, " ujarnya.

    Secara terpisah, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI  secara nonprosedural. Dia mengatakan, negara Kamboja, Myanmar dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI.

    "Banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan di tempat kan di Kamboja, Vietnam dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa di selesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat mengiurkan sekali, " katanya.

    Suyanto menjelaskan penempatan-penempatan negara bagi para PMI sudah diatur pemerintah. Myanmar merupakan daerah konflik cukup rawan bagi para PMI yang bekerja di daerah tersebut dan bisa dikatakan sulit untuk kembali ke Indonesia.

    "Saya mengharapkan dari rekan-rekan media mampu memberikan pemahaman kepada saudara-saudara, yang mungkin ingin  bekerja di Kamboja, Myanmar maupun Vietnam agar tidak tergiur, " pesannya.

    Hal senada disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Pelindungan WNI Kawasan Asia Tenggara, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Rina Komaria bahwa persoalan TPPO sangat kompleks dan merupakan kejahatan internasional, sehingga penanganan kasusnya semakin tinggi. 

    "Kami memberikan apresiasi kepada Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan kebengrankatan PMI secara nonprosedural, " katanya.

    Rina mengatakan, berdasarkan data yang ada di Kemenlu  bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 terdapat 1.800 kasus penempatan pekerja ke berbagai negara untuk menjadi operator judi online, sehingga harus menjadi perhatian  bersama. 

    "Kita semua harus memperkuat sistem yang berada di Indonesia mulai dari pencegahan sampai dengan penegakan hukum terkait keberangkatan PMI nonprosedural. Dibutuhkan bantuan dari wartawan atau media untuk mengedukasi WNI  agar tidak tergiur dengan gaji serta fasilitas yang didapat saat akan bekerja di luar negeri, " tutupnya. (Sopiyan/Red)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus...

    Artikel Berikutnya

    JHC Ciptakan Tenaga Profesional di Bidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hari Guru Nasional, AGPAII: 140 Ribu Guru PAI Belum Tersertifikasi
    Polresta Bandara Soetta Fasilitasi Para Tahanan Untuk Menggunakan Hak Pilih
    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Cek TPS Jelang Pilkada Serentak 2024

    Ikuti Kami